Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I


Ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2022
Jenis: Peraturan Gubernur

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka penyesuaian ketentuan kepemilikan aset SPAM Regional Jatiluhur I dengan peraturan perundang-undangan mengenai Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha dan untuk optimalisasi pelayanan penyediaan air minum, Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I, perlu dilakukan perubahan.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penugasan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Pembeli Air Curah Sistem Penyediaan Air Minum Regional Jatiluhur I.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Upah Minimum Kabupaten Natuna Tahun 2024


Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immune Deficiency Syndrom


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional


Pemberian Penghargaan kepada Pegawai Berprestasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Jabatan Fungsional Analis Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara