Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011, serta dalam rangka mendukung likuiditas transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi di Bursa Berjangka sehingga menjadikan Bursa Berjangka sebagai sarana pembentukan harga dan penyerahan fisik, terutama pasar fisik terorganisir dengan prinsip syariah perlu mengatur mengenai penyelenggaraan pasar fisik komoditi berdasarkan prinsip syariah di Bursa Berjangka.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah di Bursa Berjangka.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2020
Surat Kuasa Khusus dalam Penanganan Gugatan Perdata dan Gugatan Tata Usaha Negara terhadap Presiden
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2023
Hak Keuangan dan Fasilitas bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, serta Anggota Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2021
Rencana Strategis Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2020-2024
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 12 Tahun 2008
Petunjuk Pelaksanaan Proses Persidangan Pelanggaran Pidana Pemilu
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2021
Pemberian Honorarium bagi Pendidik yang Bertugas pada Pusat Kegiatan Belajar Indonesia di Malaysia