Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2018
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 264
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6290

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Status


Dicabut dengan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009
    Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan surat berharga berupa Sukuk Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen operasi moneter;

  2. bahwa dengan penerbitan Sukuk Bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia perlu menambahkan cakupan agunan berkualitas tinggi dalam pemberian pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah berupa Sukuk Bank Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 48/M-IND/PER/7/2016 tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Mainan secara Wajib


Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Jalan dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan


Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan