Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018

Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah


Status: Diubah
Ditetapkan pada tanggal 27 Desember 2018
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 264
Tambahan Lembaran Negara Nomor 6290
Status

Peraturan Perubahan:

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017
    Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/17/PBI/2018
    Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/6/PBI/2020
    Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/16/PBI/2020
    Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa Bank Indonesia telah menerbitkan surat berharga berupa Sukuk Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen operasi moneter;

  2. bahwa dengan penerbitan Sukuk Bank Indonesia tersebut, Bank Indonesia perlu menambahkan cakupan agunan berkualitas tinggi dalam pemberian pembiayaan likuiditas jangka pendek syariah berupa Sukuk Bank Indonesia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/4/PBI/2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek Syariah bagi Bank Umum Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum


Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Arsip Aset di Lingkungan Kementerian Sosial


Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana Thalasemia


Bentuk dan Susunan Laporan Berkala Dana Pensiun