Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009

Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah


Ditetapkan pada tanggal 7 Juli 2009
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 107
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5033
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dipengaruhi oleh fluktuasi perekonomian daerah setempat dan perekonomian nasional;

  2. bahwa dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami penurunan, risiko likuiditas yang dihadapi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat meningkat;

  3. bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang mengalami kesulitan likuiditas perlu diberikan akses untuk memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek syariah;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Pihak Ketiga di Lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 101 Tahun 2020 tentang Jabatan, Kelas Jabatan, dan Peta Jabatan di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 91 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian Khusus