Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/29/PBI/2009
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Konsiderans
bahwa kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dipengaruhi oleh fluktuasi perekonomian daerah setempat dan perekonomian nasional;
bahwa dalam kondisi perekonomian yang sedang mengalami penurunan, risiko likuiditas yang dihadapi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat meningkat;
bahwa Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang mengalami kesulitan likuiditas perlu diberikan akses untuk memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek syariah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan mengenai Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008
Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2011
Perkara yang Tidak Memenuhi Syarat Kasasi dan Peninjauan Kembali
Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 12 Tahun 2020
Tata Cara Pemberian Tunjangan Penghidupan Istri/Suami
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 14/M-IND/PER/4/2017
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Kabel secara Wajib