Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 15 Tahun 2013

Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas


Ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2013
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2013 Nomor 1528
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 228 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Tata Cara Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Visa dan Izin Tinggal


Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Sepeda Roda Dua secara Wajib


Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Anggaran di Lingkungan Kementerian Perindustrian


Standar dan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat