Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang
Konsiderans
bahwa dalam pelaksanaan manajemen kepegawaian harus dilakukan secara terukur, efektif, efisien dan akuntabel untuk meningkatkan kinerja organisasi.
bahwa dalam peningkatan kinerja organisasi tersebut, Pemerintah Kota Palembang mempekerjakan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah yang perlu diatur sebagai pedoman dalam pelaksanaannya.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 15 Tahun 2015
Kurikulum Pendidikan dan Pelatihan Pustakawan Tingkat Ahli (Alih Kategori)
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 7 Tahun 2019
Pedoman Tata Naskah Dinas Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara
Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 8 Tahun 2024
Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk