Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2020

Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan


Ditetapkan: 30 Desember 2020
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa sesuai ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf w angka 1 dan angka 2 pada Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, untuk menyelenggarakan pengelolaan perpustakaan provinsi.

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Perpustakaan.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia


Sistem Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur Berbasis Kompetensi di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah


Status Tingkat dan Golongan Kecacatan bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia