Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/SEOJK.03/2017

Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan


Status: Tidak Berlaku
Ditetapkan: 11 Juli 2017
Jenis: Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Status


Dicabut dengan:

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023
    Tata Cara Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran


Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana


Penyelenggaraan Perizinan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency)


Harga Jual Gas Bumi melalui Pipa untuk Konsumen Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil pada Jaringan Pipa Distribusi Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat


Statuta Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan