Tata Cara Pemberian Perlindungan Khusus Terhadap Pelapor dan Saksi Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang, perlu ditetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1422 Tahun 2024
Daftar Informasi Publik Komisi Pemilihan Umum Tahun 2024
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.06/2023
Petunjuk Pelaksanaan Tindakan Keperdataan dan/atau Tindakan Layanan Publik dalam rangka Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 122 Tahun 2024
Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri Pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024