Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 622/12 Tahun 2023

Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Kolektor Primer-4, Jalan Lokal Primer, Jalan Lingkungan Primer, Jalan Arteri Sekunder, Jalan Kolektor Sekunder, Jalan Lokal Sekunder, Dan Jalan Lingkungan Sekunder Di Provinsi Jawa Tengah


Ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2023
Jenis: Keputusan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 430/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Primer Menurut Fungsinya Sebagai Jalan Arteri Primer Dan Jalan Kolektor Primer-1 dan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 622/ 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Kolektor Primer-2 Dan Jalan Kolektor Primer-3 Se bagai Jalan Provinsi Di Provinsi Jawa Tengah, maka perlu ditindaklanjuti dengan penetapan fungsi jalan provinsi.

  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 61 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, penetapan ruas-ruas jalan menurut fungsinya dalam sistem jaringan jalan sekunder, jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer selain dimaksud pada ayat (1), jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer, serta jalan lingkungan dalam sistem jaringan jalan primer dilakukan secara berkala dengan Keputusan Gubernur.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Penetapan Ruas Jalan Dalam Jaringan Jalan Kolektor Primer-4, Jalan Lokal Primer, Jalan Lingkungan Primer, Jalan Arteri Sekunder, Jalan Kolektor Sekunder, Jalan Lokal Sekunder, Dan Jalan Lingkungan Sekunder Di Provinsi Jawa Tengah.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri


Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019


Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor


Provinsi Nusa Tenggara Barat