Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen)
Jenis: Peraturan Menteri Perhubungan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.8.3/1642/SJ
Pemanfaatan dan Pengamanan Data Kependudukan di Daerah
Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 30 Tahun 2024
Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2019
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003
Pengesahan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan)
