Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Menimbang:
bahwa kondisi saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan berkualitas termasuk praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter spesialis-subspesialis dan fellowship;
bahwa batas waktu pengakuan dokter spesialis-subspesialis dan fellowship sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dikarenakan masih terdapat banyak dokter spesialis-subspesialis dan fellowship yang sudah kompeten dan telah mengerjakan pekerjaan di rumah sakit namun belum terregistrasi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015
Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2020
Rincian Bidang Usaha dan Jenis Produksi Industri Pionir serta Tata Cara Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyaluran Bantuan Pemerintah Bidang Ketenagakerjaan