Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 84 Tahun 2020

Perubahan atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis


Ditetapkan pada tanggal 17 September 2020
Jenis: Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia
Berita Negara Tahun 2020 Nomor 1047

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa kondisi saat ini masyarakat membutuhkan pelayanan kesehatan berkualitas termasuk praktik kedokteran yang dilakukan oleh dokter spesialis-subspesialis dan fellowship;

  2. bahwa batas waktu pengakuan dokter spesialis-subspesialis dan fellowship sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dikarenakan masih terdapat banyak dokter spesialis-subspesialis dan fellowship yang sudah kompeten dan telah mengerjakan pekerjaan di rumah sakit namun belum terregistrasi;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia tentang Perubahan Atas Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 54 Tahun 2018 tentang Registrasi Kualifikasi Tambahan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pedoman Pelaksanaan Sistem Keanggotaan dan Nonanggota Dalam Pelayanan Pemanfaatan Data Hulu Minyak dan Gas Bumi


Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia


Pedoman Tata Naskah Dinas Umum di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang


Perubahan atas Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pemberian Seri, Kode, dan Nomor Kartu Pegawai Negeri Sipil, Kartu Istri Pegawai Negeri Sipil, dan Kartu Suami Pegawai Negeri Sipil