Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan
Jenis: Peraturan Menteri Keuangan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Keuangan telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
bahwa dalam upaya mendukung kebijakan Pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi terkait penjualan barang dengan cara lelang dan upaya mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana, perlu memberikan dorongan terhadap pengembangan lelang sebagai instrumen jual beli khususnya Lelang Noneksekusi Sukarela atas objek lelang berupa produk UMKM, dan Lelang Noneksekusi Sukarela Terjadwal Khusus, serta Lelang Eksekusi atas benda sitaan dalam penanganan tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) dengan pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol persen) atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa Bea Lelang;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang mengatur besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan 0% (nol persen) setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Pengelola Fiskal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan 0% (nol persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2023
Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2015
Pedoman Penilaian Produk Biosimilar
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 59/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Interstitial Lung Disease, Penyakit Akibat Kerja, Alergi dan Imunologi Dokter Spesialis Radiologi
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2020
Batas Daerah antara Kabupaten Mempawah dengan Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat