Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 54 Tahun 2024
Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk Bus Bar Tembaga (Copper Bus Bars) Secara Wajib
Konsiderans
bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan batang konduktor dari tembaga, meningkatkan daya saing dan menjamin mutu basil industri batang konduktor dari tembaga nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk batang konduktor dari tembaga;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Standar Nasional Indonesia untuk batang konduktor dari tembaga secara wajib;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4803/2021
Nilai Klaim Harga Obat Program Rujuk Balik, Obat Penyakit Kronis di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan, dan Obat Kemoterapi
Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 36 Tahun 2023
Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga Terlambat Bayar Kepada Wajib Retribusi dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Pascapandemi Corona Virus Disease 2019
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 19 Tahun 2016
Pemberlakuan Wajib Sertifikasi Kompetensi di Bidang Pariwisata
Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2012
Pedoman Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Sosial Republik Indonesia
Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024
Petunjuk Teknis Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan pada Lingkungan Peradilan Umum