Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2021

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib


Ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2021
Jenis: Peraturan Menteri Perindustrian
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 114
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melindungi keamanan, kesehatan, dan keselamatan konsumen dari penggunaan batang konduktor dari tembaga, meningkatkan daya saing dan menjamin mutu basil industri batang konduktor dari tembaga nasional, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, perlu mewajibkan pemberlakuan Standar Nasional Indonesia untuk batang konduktor dari tembaga;

  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Standar Nasional Indonesia untuk batang konduktor dari tembaga secara wajib;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Batang Konduktor dari Tembaga (Copper Bus Bars) secara Wajib;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Teknologi Perbenihan Tanaman Hutan


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 100 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Jalan Tol di Sumatera


Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin


Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik


Pencabutan Peraturan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan