Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 10 Tahun 2015

Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia


Ditetapkan pada tanggal 11 Agustus 2015
Jenis: Peraturan Kepala Kepolisian Negara
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1205
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 113 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu menetapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Alat Material Khusus di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Batas Waktu Pengiriman Salinan Putusan pada Jaksa


Perubahan atas Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan


Pemindahan Auditor di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan


Sistem Jaminan Sosial Nasional


Batas Daerah Kabupaten Bima dengan Kabupaten Dompu Provinsi Nusa Tenggara Barat