Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2017

Penyelenggaraan Kota Layak Anak


Ditetapkan pada tanggal 5 Mei 2017
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pada hakikatnya anak memiliki hak asasi yang melekat secara kodrati karunia Tuhan Yang Maha Esa sebagai bagian dari harkat dan martabat manusia seutuhnya. Anak memiliki hak tumbuh dan kembang serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa sehingga wajib mendapat kesempatan seluas-luasnya bagi terpenuhi hak asasi manusia.

  2. bahwa anak sebagai potensi bangsa harus dijamin kehidupannya sehingga terdapat rasa aman dan nyaman, terlindungi dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan serta mampu mengembangkan dirinya melalui kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak.

  3. bahwa Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta meratifikasi Konvensi Hak Anak melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-hak Anak sehingga terdapat kewajiban untuk merumuskan kebijakan bagi pemenuhan hak anak dalam bentuk penyelenggaraan kota layak anak.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan


Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Kegiatan Usaha Bank Berupa Penitipan dengan Pengelolaan (Trust)


Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur