Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser


Ditetapkan pada tanggal 28 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 1097

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia merupakan sebuah model satuan pendidikan madrasah berbasis asrama pada jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang memadukan kekhasan pendidikan agama Islam dengan pengayaan pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan madrasah pada jenjang pendidikan menengah di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Siak, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Paser, perlu mendirikan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia;

  3. bahwa pendirian Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapatkan persetuju.an dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2164/M.PANRB/06/2015, tanggal 30 Juni 2015;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hun1f c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Untuk Penghitungan Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses dan Dana Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2023


Unit Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Luar Negeri


Pengadaan Barang/Jasa yang Bersifat Rahasia di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia


Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)


Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik Dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya