Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015

Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser


Ditetapkan: 28 Juli 2015
Jenis: Peraturan Menteri Agama

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia merupakan sebuah model satuan pendidikan madrasah berbasis asrama pada jenjang pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama yang memadukan kekhasan pendidikan agama Islam dengan pengayaan pada bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;

  2. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing pendidikan madrasah pada jenjang pendidikan menengah di Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Siak, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kabupaten Bangka Tengah, Kota Pekalongan, dan Kabupaten Paser, perlu mendirikan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia;

  3. bahwa pendirian Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia sebagaimana dimaksud dalam huruf b telah mendapatkan persetuju.an dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/2164/M.PANRB/06/2015, tanggal 30 Juni 2015;

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan hun1f c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Sistem Akuntansi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok


Penelitian, Rekayasa, dan Pengembangan Industri Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain


Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi


Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025-2045