Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 3 Tahun 2012

Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf


Ditetapkan pada tanggal 1 September 2012
Jenis: Peraturan Badan Wakaf Indonesia
Berita Negara Tahun 2012 Nomor 1085

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa Lembaga wakaf sebagai pranata keagamaan yang memiliki potensi dan manfaat ekonomi perlu dikelola secara efektif dan efisien untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum;

  2. bahwa dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional secara sistematis, konsisten, dan efektif , Badan Wakaf Indonesia diberikan tugas dan kewenangan untuk memberikan izin atas perubahan peruntukan harta benda wakaf;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b., dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan Badan Wakaf Indonesia tentang Perubahan Peruntukan Harta Benda Wakaf;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Juli 2023 sampai dengan 18 Juli 2023


Penetapan Harga Patokan Tumbuhan dan Satwa Liar di Dalam Negeri atau di Luar Negeri


Standar Susunan Tenaga Ahli Layanan Usaha Jasa Konsultansi Perancangan Melalui Penyedia Jasa Perancangan Konstruksi


Pedoman Penetapan Harga Patokan untuk Penjualan Komoditas Batubara


Tunjangan Jabatan Fungsional Diplomat