Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015

Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal


Ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2015
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 118

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait;

  2. bahwa berdasarkan surat Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor B.288/sesmen-PDT/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Rekomendasi Draft Pedoman Retensi telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Manfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial


Klasifikasi Struktur, Sistem, dan Komponen Instalasi Nuklir


Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara


Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer