
Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015
Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal
Jenis: Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, perlu disusun pedoman retensi arsip bersama dengan lembaga teknis terkait;
bahwa berdasarkan surat Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor B.288/sesmen-PDT/VII/2014 tanggal 18 Juli 2014 tentang Rekomendasi Draft Pedoman Retensi telah disepakati Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Pedoman Retensi Arsip Sektor Perekonomian Urusan Pembangunan Daerah Tertinggal;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.02/2015
Manfaat Tambahan Lainnya Dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas Dan Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
Peraturan Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nomor 12 Tahun 2020
Klasifikasi Struktur, Sistem, dan Komponen Instalasi Nuklir
Peraturan Badan Intelijen Negara Nomor 4 Tahun 2020
Organisasi dan Tata Kerja Badan Intelijen Negara
Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2021
Petunjuk Teknis Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Komputer