Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 122 Tahun 2023

Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Buleleng Provinsi Bali


Ditetapkan pada tanggal 31 Juli 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan keanekaragaman hayati laut seperti terumbu karang, perlu dilakukan perlindungan terhadap perairan di wilayah Buleleng Provinsi Bali.

  2. bahwa perairan di wilayah Buleleng Provinsi Bali memiliki keunikan fenomena alam dan/atau keunikan yang alami dan berdaya tarik tinggi serta berpeluang besar untuk menunjang pengembangan perikanan dan pariwisata yang berkelanjutan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka menindaklanjuti ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi, perlu menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Kawasan Konservasi di Perairan di Wilayah Buleleng Provinsi Bali.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Perdagangan


Penataan Kerja Sama di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak asasi Manusia


Penyelenggaraan Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu


Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Lain-lain


Pedoman Kerja Sama di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia