Penguji Mutu Barang

Ditetapkan pada tanggal 17 Januari 2024

Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengujian mutu barang dan kalibrasi.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penguji Mutu Barang berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang perdagangan pada Instansi Pemerintah.

Penguji Mutu Barang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penguji Mutu Barang Pemula
  • Penguji Mutu Barang Terampil
  • Penguji Mutu Barang Mahir
  • Penguji Mutu Barang Penyelia
  • Penguji Mutu Barang Ahli Pertama
  • Penguji Mutu Barang Ahli Muda
  • Penguji Mutu Barang Ahli Madya
  • Penguji Mutu Barang Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang yaitu melakukan kegiatan pengujian mutu barang dan kalibrasi yang terdiri atas:

  1. melaksanakan penyiapan bahan, contoh dan peralatan yang dibutuhkan dalam pengujian dan kalibrasi, pelaksanaan pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan I, perawatan dan pemeliharaan peralatan laboratorium
  2. melaksanakan pengambilan contoh kesulitan I, penyiapan contoh uji serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan II, melakukan kontrol stok bahan pembantu dan standar pengujian dan kalibrasi, pengumpulan limbah laboratorium, perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel ≤ 2
  3. melaksanakan pengambilan contoh kesulitan II, penyiapan contoh uji serta pengujian mutu barang dan kalibrasi tingkat kesulitan III, mengidentifikasi kebutuhan dan penanganan peralatan laboratorium pengujian dan kalibrasi, serta perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel 3 sampai dengan 4
  4. melaksanakan pengambilan contoh kesulitan III, verifikasi bahan standar, penyelesaian permasalahan teknis, koordinasi kegiatan pengujian mutu barang dan kalibrasi, tindak lanjut hasil pengujian mutu barang dan kalibrasi, penyusunan rancangan pemenuhan bahan pembantu dan standar pengujian mutu barang dan kalibrasi, serta perhitungan ketidakpastian pengukuran dengan jumlah faktor atau variabel ≥5
  5. melaksanakan pengambilan contoh serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan IV, menyiapkan dokumen pengelolaan sistem mutu, melakukan reviu dan/atau verifikasi hasil pengujian contoh dan kalibrasi, pengolahan data hasil pengujian dan kalibrasi dalam rangka pengembangan metode
  6. melaksanakan pengambilan contoh serta pengujian dan kalibrasi tingkat kesulitan V serta analisis laporan hasil pengujian dan kalibrasi serta analisis kebutuhan penyediaan peralatan laboratorium pengujian, melakukan reviu hasil pengolahan data pengujian dan kalibrasi dalam rangka pengembangan metode, melakukan audit sistem mutu
  7. melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengujian dan kalibrasi, melakukan peninjauan ulang ruang lingkup akreditasi laboratorium, menyusun rekomendasi dan laporan hasil pengembangan metode pengujian dan kalibrasi, mengevaluasi pelaksanaan pengelolaan laboratorium
  8. melaksanakan pengembangan metode, prosedur dan pengelolaan laboratorium pengujian dan kalibrasi serta perumusan rekomendasi strategis dalam bidang mutu barang

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Perdagangan


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2021

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.


Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan operasional teknik produksi, penyiaran, dan layanan media baru.


Jabatan Fungsional Analis Legislatif adalah jabatan fungsional keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan analisis, asistensi, dan ekspose hasil analisis dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga legislatif.


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.