
Surveyor Pemetaan
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial pada instansi pemerintah.
Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan keahlian.
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Surveyor Pemetaan Terampil (II/c dan II/d)
- Surveyor Pemetaan Mahir (III/a dan III/b)
- Surveyor Pemetaan Penyelia (III/c dan III/d)
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Surveyor Pemetaan Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Surveyor Pemetaan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Surveyor Pemetaan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan yang terdiri atas:
- penyelenggaraan informasi geospasial
- pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial
- pembangunan infrastruktur informasi geospasial
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2022
Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Jabatan Pilihan
Penguji Mutu Barang
Jabatan Fungsional Penguji Mutu Barang adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengujian mutu barang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Apoteker
Jabatan Fungsional Apoteker adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang praktik kefarmasian.
Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan dan Risiko Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan analisis di bidang Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Keuangan.
Penata Kehakiman
Jabatan Fungsional Penata Kehakiman adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan dukungan teknis operasional dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, dan mengusulkan pengangkatan Hakim Agung, dan Hakim Ad hoc di Mahkamah Agung.