Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial dan pembinaan Informasi Geospasial pada Instansi Pemerintah.
Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Surveyor Pemetaan Terampil
- Surveyor Pemetaan Mahir
- Surveyor Pemetaan Penyelia
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
- Surveyor Pemetaan Ahli Muda
- Surveyor Pemetaan Ahli Madya
- Surveyor Pemetaan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Informasi Geospasial dan pembinaan Informasi Geospasial yang terdiri atas:
- melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi perencanaan terhadap penyelenggaraan Informasi Geospasial, pelaksanaan survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
- melaksanakan penyiapan teknis perencanaan dan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan Informasi Geospasial, pelaksanaan survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
- melaksanakan inventarisasi teknis terhadap perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, dan supervisi pelaksanaan survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta inventarisasi bahan teknis pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
- melaksanakan identifikasi perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta dukungan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
- melaksanakan analisis dan perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, pendampingan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial serta pemanfaatan Informasi Geospasial
- melaksanakan penyusunan bisnis proses dan evaluasi perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial, serta penjaminan kualitas produk Informasi Geospasial
- melaksanakan inovasi di bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial dan pembinaan Informasi Geospasial serta memberikan rekomendasi program strategis Informasi Geospasial nasional
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan diberikan Tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan dengan besaran:
- Surveyor Pemetaan Terampil – Rp360.000
- Surveyor Pemetaan Mahir – Rp521.000
- Surveyor Pemetaan Penyelia – Rp903.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama – Rp540.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Muda – Rp1.100.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Madya – Rp1.380.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Utama – Rp2.025.000
Jabatan Pilihan
Asisten Penata Kelola Intelijen
Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan dukungan teknis penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.
Analis Akuakultur
Jabatan Fungsional Analis Akuakultur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan Analisis dan Pengelolaan Perikanan Budidaya.
Penilai
Jabatan Fungsional Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/atau pemetaan kekayaan negara dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pengawas Jaminan Produk Halal
Jabatan Fungsional Pengawas Jaminan Produk Halal adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan teknis di bidang pengawasan Jaminan Produk Halal.
