Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial dan pembinaan Informasi Geospasial pada Instansi Pemerintah.
Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Surveyor Pemetaan Terampil
- Surveyor Pemetaan Mahir
- Surveyor Pemetaan Penyelia
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama
- Surveyor Pemetaan Ahli Muda
- Surveyor Pemetaan Ahli Madya
- Surveyor Pemetaan Ahli Utama
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan Informasi Geospasial dan pembinaan Informasi Geospasial yang terdiri atas:
- melaksanakan penyiapan dukungan dan operasionalisasi perencanaan terhadap penyelenggaraan Informasi Geospasial, pelaksanaan survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
- melaksanakan penyiapan teknis perencanaan dan dukungan teknis terhadap penyelenggaraan Informasi Geospasial, pelaksanaan survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
- melaksanakan inventarisasi teknis terhadap perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, dan supervisi pelaksanaan survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta inventarisasi bahan teknis pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
- melaksanakan identifikasi perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, serta dukungan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial
- melaksanakan analisis dan perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, pendampingan pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial serta pemanfaatan Informasi Geospasial
- melaksanakan penyusunan bisnis proses dan evaluasi perencanaan penyelenggaraan Informasi Geospasial, survei dan akuisisi Data Geospasial, pemrosesan Data Geospasial dan Informasi Geospasial, pengelolaan dan penyebarluasan Informasi Geospasial, pembinaan penyelenggaraan dan pelaksana Informasi Geospasial, serta penjaminan kualitas produk Informasi Geospasial
- melaksanakan inovasi di bidang penyelenggaraan Informasi Geospasial dan pembinaan Informasi Geospasial serta memberikan rekomendasi program strategis Informasi Geospasial nasional
Cek tugas selengkapnya
Standar Kompetensi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2022
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 4 Tahun 2025
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan diberikan Tunjangan Surveyor Pemetaan setiap bulan dengan besaran:
- Surveyor Pemetaan Terampil – Rp360.000
- Surveyor Pemetaan Mahir – Rp521.000
- Surveyor Pemetaan Penyelia – Rp903.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Pertama – Rp540.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Muda – Rp1.100.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Madya – Rp1.380.000
- Surveyor Pemetaan Ahli Utama – Rp2.025.000
Jabatan Pilihan
Pengembang Kewirausahaan
Jabatan Fungsional Pengembang Kewirausahaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan kewirausahaan.
Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jabatan Fungsional Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan analisis di bidang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta analisis dukungan teknis pengawasan tugas dan wewenang lembaga negara yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Petugas Lapangan Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Pengamat Tera
Jabatan Fungsional Pengamat Tera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pemetaan, pemeriksaan dokumen, dan pengamatan kasat mata di bidang metrologi legal.
