Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula (II/a)
  • Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir (III/a dan III/b)
  • Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan yang terdiri atas:

  1. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan
  2. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum
  3. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik
  4. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan
  5. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan
  6. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional Pol PP, adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan penegakan peraturan daerah dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Penera adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan tera dan tera ulang, pengujian dalam rangka evaluasi tipe (type evaluation) dan persetujuan tipe, pengelolaan cap tanda tera, serta pengelolaan laboratorium kemetrologian atau instalasi uji dan standar ukuran.


Jabatan Fungsional Pengantar Kerja adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan antar kerja.


Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengamatan dan pengukuran gejala aktivitas gunungapi.