Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2021

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatalaksanaan penyehatan lingkungan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional bidang operasional Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan pada Instansi Pemerintah.

Penata Laksana Penyehatan Lingkungan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Pemula (II/a)
  • Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Mahir (III/a dan III/b)
  • Penata Laksana Penyehatan Lingkungan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan yaitu menyelenggarakan Penatalaksanaan Penyehatan Lingkungan yang terdiri atas:

  1. penyelenggaraan infrastruktur berbasis masyarakat bidang penyehatan lingkungan
  2. penyelenggaraan sistem penyediaan air minum
  3. penyelenggaraan sistem pengelolaan air limbah domestik
  4. penyelenggaraan prasarana dan sarana persampahan
  5. penyelenggaraan sistem drainase lingkungan
  6. tanggap darurat bidang Penyehatan Lingkungan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penata Laksana Penyehatan Lingkungan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 4 Tahun 2024

Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pencegahan dan penindakan di bidang Keamanan dan Ketertiban Pemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Penyehatan Lingkungan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk menyelenggarakan penatakelolaan penyehatan lingkungan.


Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Petugas Lapangan Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan teknis lini lapangan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.


Jabatan Fungsional Penata Anestesi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pelayanan asuhan kepenataan anestesi sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan.