Penyuluh Keluarga Berencana

Ditetapkan pada tanggal 8 Desember 2025

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penyuluh Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional program pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pembangunan suburusan keluarga/lembaga nonkementerian yang pemerintahan pemerintah menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan keluarga berencana dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta.

Penyuluh Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan kegiatan penggerakan, dan penyuluhan, pengembangan pelayanan, program kependudukan, keluarga berencana, dan pembangunan keluarga yang terdiri atas:

  1. melaksanakan kegiatan identifikasi, inventarisasi, penyiapan penyusunan bahan penyuluhan, dan penggerakan, pelayanan dan pengembangan
  2. melaksanakan kegiatan verifikasi, analisis, penyelenggaraan penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan
  3. melaksanakan kegiatan perencanaan, implementasi, evaluasi pelaksanaan kebijakan, dan penyusunan rekomendasi hasil teknis penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan
  4. melaksanakan kegiatan pemantauan implementasi kebijakan, evaluasi kebijakan, perumusan, perancangan dan pengembangan untuk alternatif strategi kebijakan, pengembangan dan percepatan strategi penyuluhan, penggerakan, pelayanan dan pengembangan

Standar Kompetensi

Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2022


Petunjuk Teknis

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:

  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama – Rp 1.500.000
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya – Rp1.260.000
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda – Rp960.000
  • Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama – Rp540.000

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan koperasi melalui penerapan kepatuhan, pemeriksaan kelembagaan, pemeriksaan usaha simpan pinjam, penilaian kesehatan usaha simpan pinjam, dan penerapan sanksi.


Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.


Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan mutu hasil pertanian.


Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengawasan Perikanan.