
Penyuluh Keluarga Berencana
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan perkembangan kependudukan, pembangunan keluarga, dan keluarga berencana.
Dasar Hukum
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penyuluh Keluarga Berencana berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana pada Instansi Pembina dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Penyuluh Keluarga Berencana berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama (IV/d dan IV/e)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana yaitu melakukan Pengelolaan Perkembangan Kependudukan, Pembangunan Keluarga, dan Keluarga Berencana yang terdiri atas:
- komunikasi, informasi dan edukasi
- analisis Penyuluhan
- fasilitasi Pelayanan
- analisis Pelayanan
- advokasi ke pemangku kebijakan dan mitra terkait
- analisis advokasi
- kemitraan
- analisis kemitraan
- Pengembangan model Penyuluhan
- Pengembangan model Pelayanan
- Pengembangan model Penggerakan
Cek tugas selengkapnya
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2022
Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Standar Kompetensi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor SKJ.4 Tahun 2022
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Petunjuk Teknis
Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 19 Tahun 2018
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana diberikan Tunjangan Penyuluh Keluarga Berencana setiap bulan dengan besaran:
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Utama - Rp 1.500.000
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Madya - Rp1.260.000
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Muda - Rp960.000
- Penyuluh Keluarga Berencana Ahli Pertama - Rp540.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2021
Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana
Jabatan Pilihan
Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Pencarian dan Pertolongan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penataan dan pengelolaan penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan.
Analis Ketahanan Pangan
Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan analisis dan pengelolaan di bidang ketahanan pangan.
Pengembang Teknologi Nuklir
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Nuklir adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan pengembangan teknologi nuklir pada Instansi Pemerintah.
Inspektur Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.