Penguji Sarana Perkeretaapian

Ditetapkan pada tanggal 14 Juli 2022

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.

Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian termasuk dalam klasifikasi/rumpun Pengawas Kualitas dan Keamanan.
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian yang terdiri atas:

  1. persiapan
  2. pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak
  3. pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak
  4. pemantauan dan evaluasi

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.


Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.


Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.


Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.