Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan sebagai pelaksana teknis dalam melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah.
Penguji Sarana Perkeretaapian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Pertama (III/a dan III/b)
- Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Muda (III/c dan III/d)
- Penguji Sarana Perkeretaapian Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian yaitu melaksanakan Pengujian Sarana Perkeretaapian yang terdiri atas:
- persiapan
- pelaksanaan pengujian sarana berpenggerak
- pelaksanaan pengujian sarana tanpa penggerak
- pemantauan dan evaluasi
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional Penguji Sarana Perkeretaapian
Jabatan Pilihan
Pengembang Teknologi Pembelajaran
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan pengembangan teknologi pembelajaran yang diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang diberikan secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Inspektur Sarana Perkeretaapian
Jabatan Fungsional Inspektur Sarana Perkeretaapian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan sarana perkeretaapian yang bersifat teknis dan operasional.
Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
