Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2018

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang meliputi:

  1. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  2. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. pelaksanaan pelayanan teknis dan operasional sistem manajemen mutu laboratorium
  4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.


Jabatan Fungsional Penyuluh Agama adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melakukan bimbingan atau penyuluhan agama dan pengembangan bimbingan atau penyuluhan keagamaan dan pembangunan.


Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Jabatan Fungsional Analis Sumber Daya Manusia Aparatur yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis SDM Aparatur adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengelolaan sistem SDM Aparatur melalui kegiatan perumusan, analisis, evaluasi, pengembangan, asistensi, konsultasi dan penyusunan saran kebijakan dalam konteks kebutuhan serta kepentingan terbaik organisasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan praktik SDM profesional mutakhir.