Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
- Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang meliputi:
- persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
- pelaksanaan pelayanan teknis dan operasional sistem manajemen mutu laboratorium
- evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2022
Jabatan Pilihan
Analis Ketenagakerjaan
Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan analisis di bidang ketenagakerjaan.
Penata Perizinan
Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.
Penyuluh Perikanan
Jabatan Fungsional Penyuluh Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan penyuluhan perikanan.
Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir
Jabatan Fungsional Pengelola Ekosistem Laut dan Pesisir yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional PELP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan Pengelolaan Ekosistem Laut dan Pesisir.
