Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2018

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Ilmu Hayat.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Terampil (II/b, II/c, dan II/d)
  • Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Mahir (III/a dan III/b)
  • Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan Penyelia (III/c dan III/d)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan yaitu melaksanakan kegiatan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang meliputi:

  1. persiapan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  2. pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
  3. pelaksanaan pelayanan teknis dan operasional sistem manajemen mutu laboratorium
  4. evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pelayanan Teknis dan Operasional Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2018

Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan


Petunjuk Pelaksanaan

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39 Tahun 2022

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Operator Sistem Informasi Administrasi Kependudukan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk mengelola Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.


Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Substantif di bidang Merek.


Jabatan Fungsional Peneliti adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian ilmu pengetahuan dan teknologi pada organisasi penelitian, pengembangan, dan/atau pengkajian instansi pemerintah.


Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Analis Pemanfaatan Iptek adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan analisis di bidang pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.