Penata Perizinan

Ditetapkan pada tanggal 3 Juni 2022

Jabatan Fungsional Penata Perizinan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan penataan pelayanan perizinan, perizinan berusaha, dan nonperizinan.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Penata Perizinan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan pada Instansi Pemerintah.

Penata Perizinan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Penata Perizinan termasuk dalam klasifikasi/rumpun Manajemen.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

Jabatan Fungsional Penata Perizinan dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

  • Penata Perizinan Ahli Pertama (III/a dan III/b)
  • Penata Perizinan Ahli Muda (III/c dan III/d)
  • Penata Perizinan Ahli Madya (IV/a, IV/b, dan IV/c)
  • Penata Perizinan Ahli Utama (IV/d dan IV/e)

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Penata Perizinan yaitu melaksanakan Penataan Pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan yang terdiri atas:

  1. persiapan pelaksanaan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
  2. pengembangan sistem pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
  3. pengkajian biaya penyelenggaraan pelayanan dan simulasi biaya keluaran proses Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
  4. pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan, terdiri atas pengelolaan informasi
  5. kajian partisipasi masyarakat pada pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
  6. pelaksanaan penyuluhan pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan kepada masyarakat
  7. penyusunan konsep pengelolaan pengaduan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
  8. pengawasan kinerja penyelenggara pelayanan Perizinan, Perizinan Berusaha, dan Nonperizinan
  9. pengawasan kinerja organisasi
  10. pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko rendah
  11. pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko menengah rendah dan menengah tinggi
  12. pengawasan pasca Perizinan Berusaha berbasis risiko tinggi

Cek tugas selengkapnya

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2022

Jabatan Fungsional Penata Perizinan

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pembimbing Kemasyarakatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan asistensi bimbingan kemasyarakatan.


Jabatan Fungsional Penata Laksana Sumber Daya Air yang selanjutnya disebut Jabatan Fungsional Penata Laksana SDA adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan operasional pengelolaan sumber daya air.


Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan teknis kegiatan usaha minyak dan gas bumi.


Jabatan Fungsional Pengelola Kesehatan Ikan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengelolaan kesehatan ikan dan lingkungan dalam rangka mendukung keberlanjutan usaha perikanan budidaya.