Asisten Pranata Siaran

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penerangan dan Seni Budaya.
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Pranata Siaran Pemula
  • Asisten Pranata Siaran Terampil
  • Asisten Pranata Siaran Mahir
  • Asisten Pranata Siaran Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu melaksanakan operasional produksi, penyiaran dan layanan media baru yang terdiri atas:

  1. melaksanakan operasional produksi/penyiaran program rutin
  2. melaksanakan operasional produksi/penyiaran program nonrutin
  3. melaksanakan operasional produksi/penyiaran program siaran khusus
  4. melaksanakan operasional pengendalian produksi/penyiaran

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 19 Tahun 2025

Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diberikan Tunjangan Asisten Pranata Siaran setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Pranata Siaran Penyelia – Rp850.000
  • Asisten Pranata Siaran Mahir – Rp540.000
  • Asisten Pranata Siaran Terampil – Rp350.000
  • Asisten Pranata Siaran Pemula – Rp230.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.


Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.


Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.