Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Dasar Hukum
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Pranata Siaran Pemula
- Asisten Pranata Siaran Terampil
- Asisten Pranata Siaran Mahir
- Asisten Pranata Siaran Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu melaksanakan operasional produksi, penyiaran dan layanan media baru yang terdiri atas:
- melaksanakan operasional produksi/penyiaran program rutin
- melaksanakan operasional produksi/penyiaran program nonrutin
- melaksanakan operasional produksi/penyiaran program siaran khusus
- melaksanakan operasional pengendalian produksi/penyiaran
Cek tugas selengkapnya
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 19 Tahun 2025
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diberikan Tunjangan Asisten Pranata Siaran setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Pranata Siaran Penyelia – Rp850.000
- Asisten Pranata Siaran Mahir – Rp540.000
- Asisten Pranata Siaran Terampil – Rp350.000
- Asisten Pranata Siaran Pemula – Rp230.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022
Jabatan Pilihan
Pengawas Benih Tanaman
Jabatan Fungsional Pengawas Benih Tanaman adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan di bidang pengawasan perbenihan.
Pengawas Kelautan
Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan pengelolaan Wilayah Laut, Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil.
Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan
Jabatan Fungsional Analis Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum dan perumahan.
Penata Kelola Jalan dan Jembatan
Jabatan Fungsional Penata Kelola Jalan dan Jembatan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang dalam Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan.
