Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Dasar Hukum
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Kedudukan dan Tanggung Jawab
Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.
Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.
Klasifikasi/Rumpun Jabatan
- Asisten Pranata Siaran Pemula
- Asisten Pranata Siaran Terampil
- Asisten Pranata Siaran Mahir
- Asisten Pranata Siaran Penyelia
Tugas Jabatan
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu melaksanakan operasional produksi, penyiaran dan layanan media baru yang terdiri atas:
- melaksanakan operasional produksi/penyiaran program rutin
- melaksanakan operasional produksi/penyiaran program nonrutin
- melaksanakan operasional produksi/penyiaran program siaran khusus
- melaksanakan operasional pengendalian produksi/penyiaran
Cek tugas selengkapnya
Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika
Petunjuk Teknis
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 19 Tahun 2025
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Tunjangan Jabatan
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diberikan Tunjangan Asisten Pranata Siaran setiap bulan dengan besaran:
- Asisten Pranata Siaran Penyelia - Rp850.000
- Asisten Pranata Siaran Mahir - Rp540.000
- Asisten Pranata Siaran Terampil - Rp350.000
- Asisten Pranata Siaran Pemula - Rp230.000
Dasar Hukum
Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran
Jabatan Pilihan
Inspektur Navigasi Penerbangan
Jabatan Fungsional Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengawasan, pengendalian dan investigasi di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.
Penata Kanselerai
Jabatan Fungsional Penata Kanselerai adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan kekanseleraian yang meliputi penataan keuangan, barang milik negara, ketatausahaan dan kepegawaian di Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik Indonesia untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Surveyor Pemetaan
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Widyabasa
Jabatan Fungsional Widyabasa adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengembangan, pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra.
