Asisten Pranata Siaran

Ditetapkan pada tanggal 6 Oktober 2023

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan operasional kegiatan produksi, penyiaran, dan layanan media baru.

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Dasar Hukum

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika

Kedudukan dan Tanggung Jawab

Asisten Pranata Siaran berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang operasional produksi, penyiaran, dan layanan media baru pada Lembaga Penyiaran Publik.

Asisten Pranata Siaran berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika.


Klasifikasi/Rumpun Jabatan

Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran termasuk dalam klasifikasi/rumpun Penerangan dan Seni Budaya.
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
  • Asisten Pranata Siaran Pemula
  • Asisten Pranata Siaran Terampil
  • Asisten Pranata Siaran Mahir
  • Asisten Pranata Siaran Penyelia

Tugas Jabatan

Tugas Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yaitu melaksanakan operasional produksi, penyiaran dan layanan media baru yang terdiri atas:

  1. melaksanakan operasional produksi/penyiaran program rutin
  2. melaksanakan operasional produksi/penyiaran program nonrutin
  3. melaksanakan operasional produksi/penyiaran program siaran khusus
  4. melaksanakan operasional pengendalian produksi/penyiaran

Cek tugas selengkapnya

Jabatan Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika


Petunjuk Teknis

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2019

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Teknisi Siaran, Jabatan Fungsional Pranata Siaran, Jabatan Fungsional Asisten Teknisi Siaran, dan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran


Tunjangan Jabatan

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran diberikan Tunjangan Asisten Pranata Siaran setiap bulan dengan besaran:

  • Asisten Pranata Siaran Penyelia - Rp850.000
  • Asisten Pranata Siaran Mahir - Rp540.000
  • Asisten Pranata Siaran Terampil - Rp350.000
  • Asisten Pranata Siaran Pemula - Rp230.000

Dasar Hukum

Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran

Jabatan Pilihan


Jabatan Fungsional Asisten Pembina Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan teknis dan operasional pembinaan mutu dan keamanan hasil kelautan dan perikanan.


Jabatan Fungsional Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman adalah jabatan fungsional kategori keahlian yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan penatakelolaan bangunan gedung dan kawasan permukiman.


Jabatan Fungsional Pelatih Olahraga adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan melaksanakan pelatihan olahragawan dalam lingkungan instansi pusat dan daerah.


Jabatan Fungsional Negosiator Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan perundingan dan kerja sama perdagangan internasional.