Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2022

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran


Ditetapkan: 16 Februari 2022
Jenis: Peraturan Presiden

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Pranata Siaran;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka


Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor PER-13/BC/2021 Tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean


Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Unit Organisasi Markas Besar Tentara Nasional Indonesia


Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024