Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong efektifitas pemberian perizinan terkait penyelenggaraan pasar fisik komoditi di Bursa Berjangka, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur mengenai penyelenggaraan pasar fisik komoditi di Bursa Berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/17/PADG/2021
Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 78/KKI/KEP/I/2024
Standar Program Fellowship Glaucoma Management Dokter Spesialis Ilmu Kesehatan Mata
Peraturan Gubernur Banten Nomor 42 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Gubernur Banten Nomor 44 Tahun 2016 tentang Tarif Jarak Batas Atas dan Tarif Jarak Batas Bawah Kendaraan Bis Umum Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi di Wilayah Provinsi Banten
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 59/POJK.03/2017
Penerapan Tata Kelola dalam Pemberian Remunerasi bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2023
Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan di Lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif