
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 10 Tahun 2019
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi
Menimbang:
bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan mendorong efektifitas pemberian perizinan terkait penyelenggaraan pasar fisik komoditi di Bursa Berjangka, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang mengatur mengenai penyelenggaraan pasar fisik komoditi di Bursa Berjangka;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 27 Tahun 2019
Penyelenggaraan Pengawasan di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 75 Tahun 2022
Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Masyarakat Penerima Imbalan Dari Pemerintah Daerah