
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 23/17/PADG/2021
Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia
Jenis: Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia
Menimbang:
bahwa dalam melaksanakan tugas Bank Indonesia, Bank Indonesia melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen;
bahwa untuk memberikan pedoman serta menjaga kinerja penyelenggara dalam perlindungan konsumen, telah dilakukan penguatan perlindungan konsumen melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia mengenai perlindungan konsumen Bank Indonesia;
bahwa pengaturan mengenai perlindungan konsumen dalam Peraturan Bank Indonesia tersebut, perlu didukung dengan peraturan pelaksanaan mengenai tata cara penerapan prinsip-prinsip perlindungan konsumen Bank Indonesia;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.56/MENHUT-II/2008
Tata Cara Penentuan Luas Areal Terganggu dan Areal Reklamasi dan Revegetasi Untuk Perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 86 Tahun 2019
Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2020
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 9 Tahun 2021
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis Lingkup Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian