
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2015
Standar Usaha Wisata Perahu Layar
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Pariwisata;
bahwa dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Wisata Perahu Layar, maka penyelenggaraan Usaha Wisata Perahu Layar wajib memenuhi standar usaha;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Wisata Perahu Layar;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 16 Tahun 2020
Komunitas Belajar bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara
Peraturan Badan Pengelola Keuangan Haji Nomor 1 Tahun 2020
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32/PERMENTAN/PK.230/9/2017
Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 86 Tahun 2020
Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar