Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 8 Tahun 2015

Standar Usaha Wisata Perahu Layar


Ditetapkan pada tanggal 20 April 2015
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 630
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata perlu diatur mengenai Standar Usaha Pariwisata;

  2. bahwa dalam rangka peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan serta daya saing Usaha Wisata Perahu Layar, maka penyelenggaraan Usaha Wisata Perahu Layar wajib memenuhi standar usaha;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Standar Usaha Wisata Perahu Layar;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Komunitas Belajar bagi Jabatan Fungsional Widyaiswara


Terdakwa Kuat Ma’ruf


Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengelola Keuangan Haji


Penyediaan, Peredaran, dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi


Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 75 Tahun 2020 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertanian dan Kehutanan Yang Dikenakan Bea Keluar