Sistem Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran, Kematian dan Penyebab Kematian Sebagai Bagian dari Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman
Jenis: Peraturan Bupati
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman, khususnya mempermudah masyarakat dalam pembuatan akta kelahiran untuk anak yang baru lahir serta kemudahan dalam penerbitan akta kematian serta pencatatan penyebab kematian, perlu adanya Sistem Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran dan Kematian serta Penyebab Kematian Sebagai Bagian dari Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Pelaporan dan Pencatatan Kelahiran, Kematian dan Penyebab Kematian Sebagai Bagian dari Pencatatan Sipil dan Statistik Hayati di Kabupaten Padang Pariaman.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021
Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan
Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 133.2 Tahun 2024
Pedoman Penyelenggaraan Informasi Geospasial untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah
Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 031/H/KR/2024
Kompetensi dan Tema Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2021
Uraian Kegiatan, Angka Kredit dan Penilaiannya, Pengangkatan dan Pemberhentian, dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an