Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2021

Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan


Ditetapkan pada tanggal 19 November 2021
Jenis: Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Berita Negara Tahun 2021 Nomor 1279

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 47 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki kewenangan untuk menyusun standar mutu pangan yang memiliki risiko keamanan pangan yang tinggi dan melakukan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan keamanan pangan, mutu pangan, dan gizi pangan untuk pangan olahan;

  2. bahwa pengaturan mengenai persyaratan penambahan zat gizi dan zat nongizi dalam pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.11.11.09657 Tahun 2011 tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Non Gizi dalam Pangan Olahan, sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga perlu diganti;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Penambahan Zat Gizi dan Zat Nongizi dalam Pangan Olahan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Negeri Sriwijaya


Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan


Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perusahaan Daerah Dharma Jaya Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta


Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-04/MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara


Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan;