Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Jagung Pemerintah, dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Ditetapkan: 4 Agustus 2025
Berlaku: 6 Agustus 2025
Jenis: Peraturan Badan Pangan Nasional
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp55.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp15.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 3 Tahun 2026
Perubahan atas Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2025 tentang Komponen Biaya Pembentuk Harga Pembelian Cadangan Beras Pemerintah, Cadangan Jagung Pemerintah, dan Cadangan Kedelai Pemerintah
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2024
Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Provinsi Lampung
Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-841-2024
Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2021
Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Yang Dikenakan Bea Keluar
