Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2024

Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak


Ditetapkan pada tanggal 22 April 2024
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 73

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Mekanisme Penetapan dan Pemberlakuan Instrumen Akreditasi


Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden


Penyelenggaraan dan Kerja sama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga


Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah dalam rangka Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga bagi Keluarga Penerima Manfaat