
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2020
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Jenis: Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Menimbang:
bahwa dalam menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara berbasis sistem merit, setiap instansi pemerintah menyusun standar kompetensi jabatan;
bahwa sebagai pedoman penyusunan standar kompetensi jabatan perlu disusun kamus kompetensi teknis;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berwenang untuk menyusun dan menetapkan kamus kompetensi teknis bidang pendidikan dan kebudayaan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kamus Kompetensi Teknis Bidang Pendidikan dan Kebudayaan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Pemrintah Nomor 31 Tahun 2005
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 30 Tahun 2020
Pengamanan Barang Milik Negara
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 Tahun 2018
Batas Daerah antara Kabupaten Yahukimo dengan Kabupaten Boven Digoel Provinsi Papua
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 51 Tahun 2018
Penghunian Rumah Negara di Lingkungan Kementerian Perindustrian