Penanaman Modal
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Diubah dengan:
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 5 Tahun 2023
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penanaman Modal
Konsiderans
bahwa penanaman modal memegang peranan penting dalam peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penguatan daya saing Daerah, serta penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
bahwa untuk mempercepat realisasi penanaman modal dan penciptaan iklim usaha yang kondusif di Daerah, perlu dilakukan peningkatan kualitas dan pemberian kemudahan pelayanan perizinan dan non perizinan dalam penyelenggaraan penanaman modal.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penanaman Modal sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan penanaman modal di Daerah, sehingga perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanaman Modal.
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014
Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 6 Tahun 2020
Rencana Strategis Badan Narkotika Nasional Tahun 2020–2024
Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020
Pedoman Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2024
Pencabutan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 1 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Jaringan Trayek Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi