Pedoman Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Menimbang:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata;
bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden dimaksud dinyatakan bahwa menteri terkait menyusun pedoman teknis pengembangan Geopark;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2022
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2020
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.01/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017
Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2019
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum melalui Penyesuaian/Inpassing
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 8 Tahun 2020
Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pamong Budaya