Pedoman Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata
Jenis: Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata;
bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata;
bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden dimaksud dinyatakan bahwa menteri terkait menyusun pedoman teknis pengembangan Geopark;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Keputusan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 230/I/HK/2024
Tata Kelola Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 29 Tahun 2022
Perubahan ke Dua Cakupan Program Studi pada Lembaga Akreditasi Kependidikan
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2022
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.03/2016
Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank