Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2020

Pedoman Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata


Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Pedoman Pengembangan Geopark Sebagai Destinasi Pariwisata;

  2. bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark), pengembangan Geopark utamanya dilakukan melalui pengembangan destinasi pariwisata;

  3. bahwa berdasarkan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Presiden dimaksud dinyatakan bahwa menteri terkait menyusun pedoman teknis pengembangan Geopark;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Tata Kelola Barang Milik Negara di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional


Perubahan ke Dua Cakupan Program Studi pada Lembaga Akreditasi Kependidikan


Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Jaminan Kesehatan bagi Penyuluh Pertanian, Pendamping Program Pertanian, dan Pegawai Lainnya yang Diangkat Berdasarkan Kontrak pada Kementerian Pertanian


Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah


Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank