
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
Jenis: Peraturan Menteri Dalam Negeri
Menimbang:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan khususnya penerbitan KTP Elektronik bagi penduduk yang di luar domisili, perlu pengaturan mengenai persyaratan dan tata cara perekaman dan penerbitan KTP Elektronik bagi penduduk yang di luar domisili;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 3 Tahun 2016
Pedoman Pelaksanaan Tindakan Pengamanan Setempat dalam Pengawasan Peredaran Obat dan Makanan di Sarana Produksi, Penyaluran, dan Pelayanan Obat dan Makanan
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2018
Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2022
Pedoman Pelaksanaan Neraca Komoditas
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 7 Tahun 2018
Rencana Induk Pengembangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Transportasi