Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/02/2022

Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara


Ditetapkan: 7 Februari 2022
Jenis: Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa untuk akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam penanganan bantuan hukum di luar pengadilan maupun dalam perkara atau sengketa di muka pengadilan yang menyangkut menteri/mantan menteri, mantan wakil menteri, pejabat, pegawai, pensiunan, dan mantan pegawai serta unit di Kementerian Badan Usaha Milik Negara, telah diatur dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/04/ 2016 tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  2. bahwa dengan adanya perubahan struktur organisasi di Kementerian Badan Usaha Milik Negara berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-4/MBU/03/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan dinamika proses beracara di peradilan serta lebih meningkatkan efektivitas penanganan, perlu untuk mengatur kembali terkait bantuan hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Aktivitas Jasa Penunjang Pertambangan Bidang Pengelolaan Bahan Peledak di Pengeboran dan Kerja Ulang


Penghitungan dan Pengusulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika


Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 /PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020


Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik