Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018

Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan


Ditetapkan pada tanggal 12 April 2018
Jenis: Peraturan Presiden
Lembaran Negara Tahun 2018 Nomor 61
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa untuk meningkatkan ketangguhan kota dalam menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta untuk mengurangi volume sampah secara signifikan demi kebersihan dan keindahan kota, dipandang perlu mempercepat pembangunan instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan pada daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota tertentu;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pewarnaan Pupuk Bersubsidi


Pemberlakuan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Bidang Komunikasi dan Informatika


Pedoman Pengelolaan Asesor Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi


Dewan Kehormatan Komisi Yudisial