Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2019
Jenis: Peraturan Daerah

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome merupakan wujud dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar atas kesehatan bagian dengan masyarakat.

  2. bahwa upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome untuk menjaga kesehatan masyarakat sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

  3. bahwa untuk mencegah Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang meningkat dan penyebarannya tidak meluas, perlu adanya pengaturan sebagai dasar dalam melakukan penanggulangan secara sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Maret Tahun 2024


Instrumen Akreditasi Perpustakaan Desa/Kelurahan


Batas Daerah Kota Pontianak dengan Kabupaten Mempawah Provinsi Kalimantan Barat


Pemeriksaan Kecelakaan Kapal


Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat Ii Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur