Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 10 Tahun 2019

Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome


Ditetapkan pada tanggal 9 September 2019
Jenis: Peraturan Daerah
Konsiderans
Menimbang:
  1. bahwa penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome merupakan wujud dari tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar atas kesehatan bagian dengan masyarakat.

  2. bahwa upaya penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome untuk menjaga kesehatan masyarakat sehingga mampu melahirkan dan mempersiapkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

  3. bahwa untuk mencegah Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome yang meningkat dan penyebarannya tidak meluas, perlu adanya pengaturan sebagai dasar dalam melakukan penanggulangan secara sistematis, komprehensif, partisipatif, dan berkesinambungan.

  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit


Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak


Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Lembaga Pengelola Investasi