
Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-011/A/JA/09/2012
Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia
Jenis: Peraturan Jaksa Agung
Menimbang:
bahwa berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang ketertiban dan ketenteraman umum Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang untuk turut menyelenggarakan kegiatan peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dalam rangka menjalankan kewajiban menyediakan informasi Publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan, badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah oleh setiap orang;
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat, memberikan pendidikan mengenai hukum kepada masyarakat serta menyampaikan informasi mengenai kinerja Kejaksaan, perlu dilakukan penyelenggaraan website Kejaksaan Republik Indonesia;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Jaksa Agung tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Website Kejaksaan Republik Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2022
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri Jawa Tengah
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2013
Pedoman Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/2022
Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka Persetujuan antara Republik Indonesia dan Jepang mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi (Agreement between The Republic of Indonesia and Japan for an Economic Partnership)
Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 8 Tahun 2017
Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2008
Sita atas Rekening Giro Wajib Minimum Bank-Bank di Bank Indonesia