Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Konsiderans
bahwa dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan calon tenaga kerja Indonesia/ tenaga kerja Indonesia, maka perlu diatur pembiayaan penempatan yang memenuhi rasa keadilan, transparan dan akuntabel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017
Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2022
Pengesahan Persetujuan Angkutan Udara antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Ceko (Air Transport Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Czech Republic)
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2019
Penyelenggaraan Angkutan Barang dengan Kendaraan Bermotor di Jalan
Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 12 Tahun 2015
Tugas Belajar dan Izin Belajar di lingkungan Kementerian Pariwisata
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-11/MBU/09/2014
Pencabutan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia/Kepala Badan Pembina Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-23/M-BUMN/1998 tentang Kewajiban Pelaporan Dalam Rangka Keterbukaan Bagi Anggota Direksi, Komisaris Serta Pejabat Setingkat Di Bawah Direksi Pada Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO)