Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Menimbang:
bahwa dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan calon tenaga kerja Indonesia/ tenaga kerja Indonesia, maka perlu diatur pembiayaan penempatan yang memenuhi rasa keadilan, transparan dan akuntabel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 4 Tahun 2018
Ketentuan Teknis Perilaku Pialang Berjangka
Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 27 Tahun 2020
Buku Petunjuk Pelaksanaan Tata cara Penyusunan dan Penyampaian Laporan Bidang Sistem Informasi Laporan Operasi di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016
Pengusulan dan Pemberian Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum