Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2015

Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri


Ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2015
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Berita Negara Tahun 2015 Nomor 2077

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan calon tenaga kerja Indonesia/ tenaga kerja Indonesia, maka perlu diatur pembiayaan penempatan yang memenuhi rasa keadilan, transparan dan akuntabel;

  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi


Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Sarana Pengolahan Produk Berbasis Sel dan Jaringan Manusia


Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian


Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana