Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 45 Tahun 2015
Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri
Jenis: Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam rangka perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan calon tenaga kerja Indonesia/ tenaga kerja Indonesia, maka perlu diatur pembiayaan penempatan yang memenuhi rasa keadilan, transparan dan akuntabel;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembiayaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 18 Tahun 2022
Pedoman Cara Pembuatan Obat yang Baik di Sarana Pengolahan Produk Berbasis Sel dan Jaringan Manusia
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2021
Kelompok Substansi dan Subkelompok Substansi pada Kelompok Jabatan Fungsional Unit Pelaksana Teknis lingkup Badan Karantina Pertanian
Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 20 Tahun 2018
Organisasi Profesi Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana