Premium Data Peraturan Kamus Hukum Menu

Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 89.K/MB.01/MEM.B/2023

Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri


Ditetapkan pada tanggal 16 Mei 2023
Jenis: Keputusan Menteri

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa pengenaan denda administratif keterlambatan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri dan kewajiban penempatan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 210 K/30/MEM/2019 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 154 K/30/MEM/2019 tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian belum sepenuhnya dapat mendorong percepatan terbangunnya fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri.

  2. bahwa pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam di dalam negeri oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam dan pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi Mineral Logam yang turut terdampak oleh pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) memerlukan dukungan pemerintah agar pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri dapat terselesaikan.

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pedoman Pengenaan Denda Administratif Keterlambatan Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2019 tentang Bahan Penolong dalam Pengolahan Pangan


Penindakan Huru-Hara


Pelaksanaan Partisipasi Publik dalam Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pemantauan dan Evaluasi Program Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika


Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat


Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Keluarga Berencana