
Peraturan Bank Indonesia Nomor 5/13/PBI/2003
Posisi Devisa Neto Bank Umum
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya
Konsiderans
bahwa dalam perhitungan permodalan bank perlu mempertimbangkan risiko kredit maupun risiko pasar;
bahwa dalam rangka memperhitungkan risiko pasar dalam permodalan bank, perlu dilakukan langkah-langkah persiapan agar pada waktunya dapat memenuhi kewajiban permodalan dengan memperhitungkan risiko pasar;
bahwa dengan diperhitungkannya risiko pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum maka Posisi Devisa Neto Bank Umum perlu disesuaikan;
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2018
Pedoman Pengukuran Kemanfaatan Hasil Kajian di Lingkungan Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 9 Tahun 2021
Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai Dengan Rp0,00 (Nol Rupiah) atau 0% (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016
Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85 Tahun 2018
Petunjuk Operasional Standar Teknis Kegiatan Bidang Pasar Menu Kegiatan Pembangunan Depo Gerai Maritim melalui Dana Alokasi Khusus
Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 19 Tahun 2022
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara