Posisi Devisa Neto Bank Umum
Jenis: Peraturan Bank Indonesia
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4382
Menimbang:
bahwa dalam perhitungan permodalan bank perlu mempertimbangkan risiko kredit maupun risiko pasar;
bahwa dalam rangka memperhitungkan risiko pasar dalam permodalan bank, perlu dilakukan langkah-langkah persiapan agar pada waktunya dapat memenuhi kewajiban permodalan dengan memperhitungkan risiko pasar;
bahwa dengan diperhitungkannya risiko pasar dalam kewajiban penyediaan modal minimum maka Posisi Devisa Neto Bank Umum perlu disesuaikan;
bahwa sehubungan dengan itu dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum dalam Peraturan Bank Indonesia;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 16 Tahun 2017
Kebijakan Penggunaan Instrumen Akreditasi Program Diploma bagi Program Diploma pada Akademi Komunitas
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2017
Pengesahan ASEAN Convention Against Trafficking in Persons, Especially Women and Children (Konvensi ASEAN Menentang Perdagangan Orang, Terutama Perempuan dan Anak)
Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2016
Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Sosial
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 25 Tahun 2017
Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2018
Tata Cara Pemilihan, Syarat, Larangan, Fungsi, Tugas, Wewenang, dan Pemberhentian Komisioner dan/atau Deputi Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat