Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia
Akses Premium Bebas Iklan
Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun
Klik di sini untuk informasi selengkapnya. Tersedia juga Rp10.000/bulan
Status
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 6 Tahun 2020
Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2020
Perubahan atas Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Penghulu
Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Nomor 70 Tahun 2024
Petunjuk Pelaksanaan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/1019/KPTS/2022
Penetapan Upah Minimum Kota Binjai Tahun 2023
Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2017
Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
