Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan
Jenis: Peraturan Menteri Sekretaris Negara
Menimbang:
bahwa untuk meningkatkan pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan diperlukan pengaturan penggunaan tanda pengenal pin untuk pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga termasuk tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan;
bahwa Peraturan Menteri Sekretaris Negara Nomor 7 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Tanda Pengenal Pin di Lingkungan Istana Kepresidenan Republik Indonesia sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan organisasi Kementerian Sekretariat Negara, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sekretaris Negara tentang Tanda Pengenal Pin untuk Pengamanan kepada Presiden dan Wakil Presiden beserta Keluarga Termasuk Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan;
Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id.
Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590
Peraturan Pilihan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2020
Jabatan Fungsional Manggala Informatika
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 43/M-IND/PER/12/2017
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Perindustrian
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015
Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil