Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 66 Tahun 2016

Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia


Ditetapkan pada tanggal 30 Desember 2016
Jenis: Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Berita Negara Tahun 2016 Nomor 2133

Akses Premium Bebas Iklan

Dapatkan akses bebas iklan dan fitur spesial premium lainnya hanya dengan Rp50.000/tahun

Klik di sini untuk informasi selengkapnya

Konsiderans


Menimbang:
  1. bahwa bantuan hukum di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diberikan dalam rangka menghadapi permasalahan hukum yang timbul sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya;

  2. bahwa pemberian bantuan hukum perlu dilakukan secara terkoordinasi agar terciptanya pemberian bantuan hukum secara tertib dan terintegrasi di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

Jika ada kendala link download error, kesalahan informasi, informasi kurang lengkap, kritik, saran, atau menambahkan informasi, silakan hubungi kami melalui email paralegal@paralegal.id. Hubungi kami melalui Facebook fb.me/paralegalid, Twitter @paralegalid, dan Instagram @paralegalid
Hubungi kami melalui WhatsApp +62851-5667-7590 dan Telegram +62851-5667-7590

Peraturan Pilihan


Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agama


Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2020


Pembentukan Kantor Layanan Pertanahan Bersama dan Pelimpahan Kewenangan Pengesahan Catatan pada Buku Tanah Elektronik yang Tervalidasi dan Penandatangan Sertifikat Hak Atas Tanah dalam Rangka Kegiatan Pendaftaran Tanah Tertentu pada Kantor Layanan Pertanahan Bersama Terintegrasi


Penasihat Berjangka dan Wakil Penasihat Berjangka